Hari ini Ngedummy kebetulan lagi gak ada waktu jadi ngedummy nyari informasi lengkap terbaru di internet siapa tau dapet nemu sumber informasi kalimantan yang komplit dan banyak menyajikan berita maupun info penting seputar kalimantan, mulai dari kalsel, kalteng, kaltim dan kalbar.
Ternyata emang benar disana ternyata disana termasuk lengkap, mulai dari info budaya, lowongan, hingga perusahaan ada semua, tapi navigasinya sepertinya rada membingungkan soalnya sempat kesana kemari juga memahami artikel yang ada jadi terpaska saat ngedummy nyari informasi lengkap terbaru lumayan buang waktu.
Ternyata emang benar disana ternyata disana termasuk lengkap, mulai dari info budaya, lowongan, hingga perusahaan ada semua, tapi navigasinya sepertinya rada membingungkan soalnya sempat kesana kemari juga memahami artikel yang ada jadi terpaska saat ngedummy nyari informasi lengkap terbaru lumayan buang waktu.
Memberdayaan Komunitas Adat merupakan kewajiban yang harus diselenggarakan oleh Negara, dan merupakan hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun juga. Karena itu upaya untuk aktualisasi dan mentransformasi Kearifan Tradisional Komunitas Adat di Indonesia khususnya, adalah suatu langkah yang teramat penting dan strategis. Ngedummy Nyari Informasi Lengkap Terbaru Universalnya upaya aktualisasi dan transformasi kearifan tradisional ini tidak hanya harus diselenggarakan Negara Republik Indonesia bagi Komunitas Adat di Indonesia saja melainkan juga suatu keharusan bagi Negara-negara lainnya dipelbagai belahan bumi untuk Komunitas Adat-nya yang ada Ngedummy Nyari Informasi Lengkap Terbaru.
Landasan Konstitusional pemberdayaan Komunitas Adat di Indonesia dapat kita cermati dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945 serta pelbagai ketentuan perundang-undangan lainnya baik berupa undang-undang, Ngedummy Nyari Informasi Lengkap Terbaru peraturan pemerintah, konvensi-konvensi internasional, traktat, protokol-protokol internasional dan lain sebagainya yang bermuatan hukum.
UUD 1945 Bab XA dibawah judul Hak Asasi Manusia, Pasal 28 C menyatakan :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia Ngedummy Nyari Informasi Lengkap Terbaru.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 E, berbunyi :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28 I Ayat (3) menyatakan : Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Ngedummy Nyari Informasi Lengkap Terbaru.
Selanjutnya dibawah judul Agama, BAB XI, Pasal 29 UUD 1945 menegaskan :
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Berkaitan dengan budaya, pada BAB XIII, Pasal 32 UUD 1945 berbunyi :
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional Ngedummy Nyari Informasi Lengkap Terbaru.