Anak Merupakan Potensi Sumber Daya Insani - Hak Anak adalah hak asasi manusia, demikian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan anak merupakan potensi sumber daya insani. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Anak merupakan potensi sumber daya insani dan Hak Asasi Anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945, termuat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).
Anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional, karena itu pembinaan dan pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara.